Selasa, 11 Desember 2012
Diduga Lakukan PUNGLI KADES Purworejo Dipanggil Jaksa
Malang kab. Target investigasi. Terkait Proyek Nasional Agraria (PRONA) ,tidak sedikitnya para Kepala Desa , di penjuru Tanah Air tercinta ini, yang mendekam di Hotel Prodio,palu sang penegak hukum mendakwa dengan dugaan adanya praktek pungutan liar kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat masal .
Kendati demikian , dari pihak Kepala Desa , terkesan tidak bergeming walau sudah mengetahui banyaknya para KADES yang mendekam di balik jeruji besi, seperti halnya , Yulianto, desa Porworejo Kec-Ngantang, Kab-Malang , selaku petinggi desa setempat.
Kepala desa tersebut,(Yulianto) di duga telah lakuakan PUNGLI kepada warganya , dugaan ini, membuatnya masyarakat desa resah, lantaran terkait biaya yang harus di keluarkan oleh pihak pemohon, sangat tinggi,dan amat memberatkan warganya.
Seperti yang telah diketahui bahwa untuk biaya yang harus di keluarkan dari pihak warga untuk mengurus masyarakat desa tersebut, berfariasi, ada yang Rp 600,000,sampai Rp 650,000 rupiah , andaikata dalam hal ini di buat rata -rata Rp 600,000 saja , yang jelas pihak desa mengantongi kocek ratusan juta rupiah dari hal tersebut
Adanya dugaan yang semacam ini, semulanya pihak dari pemohon menganggap biaya yang di keluarkan sangatlah murah, namun setelah mendengar informasi bahwa dalam proses pengurusan PRONA tersebut, per-masyarakat yang memohan,mendapat bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) senilai Rp 300,000 rupiah , masyarakat pada akhirnya merasa di jadikan sapi perah oleh pihak oknum tertentu yang menggawangi PRONA tersebut,,jelas dari sumber desa setempat, yang namanya mintak dirahasiakan .
Di konfirmasikan terhadap Yulianto, selaku kepala desa setempat, sekaligus yang bertanggung jawab dengan adanya program Prona ini, dia mengatakan, apa yang dia lakukan , berdasarkan musyawarah berasama serta kesepakatan,dengan pihak panitia kelitnya singkat
Dengan adanya dugaan ini, yang di nilai beban yang harus di tanggung warga setempat sangat mencekik tersebut, Trioso SH pakar hukum ,menanggapi hal tersebut , dia mengatakan , ''yang kami sayangkan tindakan para KADES di wilayah Kab- Malang ini, yang patut di duga hanya untuk mencari keuntungan dengan adanya PRONA tersebut, serta ada indikasi dengan adanya pungutan liar (Pungli) itu, jarang sekali tersentuh dengan hukum .
Masih kata Triyoso, padahal sesuai dengan petunjuk teknis (JUKNIS) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), No 1659-310-D,ll tertanggal 16 Mei 2008 PPONA tetap di pungut biaya ,namun biaya di sesuaikan di tingakat desa masing-masing, asalkan jangan terlalu mahal, lantaran biaya yang di gratiskan dari kantor BPN senilai Rp 300,000 rupaih setiap pemohon.
Urainya lagi biaya yang di tanggung BPN ,meliputi pengadaan blangko,sosialisasi pengumpulan data pendaftaran pengukuran, sidang panita di desa letak tanah hingga pembuatan sertifikat.
Lanjut Triyoso , padahal kegiatan tersebut, sudah di biyayai Negara per-orang pemohon, senilai Rp 300,000 rupiah , dari dana Daftar Isian Proyek (DIPA) , jika masyarakat desa berani melaporkan dengan adanya dugaan tersebut, terkait pembuatan sertifikat masal yang semestinya oleh BPN pembiayaannya gratis tapi oleh pihak KADES masih di pungut biaya .
Sehinggga jika hal ini terbukti, serta pihak masyarakat desa melapor, jadi dari pihak penegak hukum dalam proses penahananya tidak perlu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) walaupun di situ dalam pembuatannya biaya pathok dan materai menjadi tanggung jawab pemohon ,tapi pada intinya untuk pengukuran saksi dan lainnya di bebankan pada Negara dari anggaran BPN.
Yang jelas, jika permasalahan ini sudah masuk keranah hukum, pihak penyidik bisa menjerat terduga dengan pasal /12 UU No 31tahun 1999 Jo UU No,20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jelasnya (slm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dengan adanya berita tsb diatas skrg Masyarakat Desa Rembun,Kec Dampit,Kab.Malang jadi tahu (mengetahui) bahwa sebetulnya PRONA itu tidak smahal yg tercantum diatas..!malah2 di Desa Rembun PRONA masing2 pemohon di kenakan Rp.1000.000,-(satu juta Rupiah),dan baru2 ini sebagian masyarakat sdh melaporkan ke POLRES Malang,dan sdh ditanggapi ..tinggal kita tunggu bagaimana tindak lanjut dari POLRES Malang Kabupaten...Smoga Bapak2 yg berwenang bisa mengusut dgn Tuntas (Mei 2013)
BalasHapusWah..wah ...kalo sampai 1.juta itu berarti bukan Prona lagi..!
HapusJadi perlu diurus kemana dan utk keperluan apa uangnya..?
Betul..mas Andik kalau ingin mengetahui kejelasannya/kebenaranya bisa tanya langsung ke Masyarakat Desa Rembun,Kec.Dampit,Kab.Malang
HapusJuga ada salah seorang warga Desa Rembun, Kec. Dampit, Kab. Malang yang mengajukan pengurusan sertifikat sebelum ada "PRONA" yang di kenakan beaya Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)katanya pengurusan paling lama 2 bulan, dan akhirnya sampai 4 bulan baru selesai, dan ternyata begitu ditelusuri pengurusan sertifikat juga di ikutkan PRONA.
HapusDeso purworejo sama dengan desa rembun kepala desa narik biaya sertifikat prona Rp 1.000.000 sudah di laporkan ke polres malang tdak ada tindakan apa apa apa suapnya kuat ya
BalasHapus