salah satu tanggul kalibaru jebol |
Banyuwangi Target Investigasi
Maraknya Tambang Tanpa ijin yang ada di Kabupaten Banyuwangi selatan,
yang di lakukan oleh Oknum Oknum masyarakat yang Berduit atau Big Bos, yang Tidak memiliki Tambang Tanpa
Ijin, telah merajalela Yang ada di Dusun Senepolor Desa Barurejo Kecamatan Siliragung
tersebut, tidak takut dengan ada nya peringatan, Tambang Tanpa Ijin dari
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Sampai-samapi masyarakat yang telah mewakili warga lainya
yang bernama kasno, Yono dan Supri Dusun Senepolor Desa Barurejo Kecamatan Siliragung
sangat resah dan marah, kenapa Muspika Kecamatan kurang tegas kalau menyikapi
tentang Penambangan yang di lakukan oleh Bik Bos itu,Dan akirnya tambang Pasir
tersebut menjadi dampak Lingkungan Hidup.dan
dan Juga samapi Tanggul Sungai Kalibaru Jebol.
Isarat Bupati
Banyuwangi menambahkan Tamabang harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang
berlaku, ijin harus satu pintu. Pasalnya
Bupati sudah membuat surat edaran kesemua intansi Penertiban Pertambangan Tanpa
Ijin(PETI) kenapa masih marak ya?.
Karena semua tambang tanpa ijin itu sudah merusak lingkungan
hidup, dan juga sudah merusak tangol tangol jebol, dan berlubang – lubang, yang
ada di bibir sempadan maupun di tanah produktip persawahan yang ada di pedesaan,
semua hancur dan rusak yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan itu.
Tambang Tanpa Ijin semakin Marak.
Bupati Banyuwangi H.Abullah Azwar Anas membuat surat edaran Nomer
425/615/429/108/2012, di tujukan Inspektur
kabupaten Banyuwangi, Kepada kantor satuan Polisi Pamong Praja, camat, Lurah,
Kepala Desa se Kabupaten Banyuwnagi.
Menyikapai maraknya kegiatan usaha pertambangan tanpa ijin
(PETI) Di Kabupaten Banyuwangi, saya selaku Bupati Banyuwangi Memerintahkan
kepada kepala kantor satuan Pamong Praja untuk melakukan Penertiban,Penyidikan,
Penindakan,dan Penutupan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di
Seluruh Wilayah Kabupaten Banyuwangi Kerjasama intansi terkait.
Memerintahkan Para Camat, Lurah, Kepala Desa secara aktip
melakukan Pemantaun secara terus menerus Melaporkan adanya Kegiatan Usaha
Tambang Tanpa Ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Derah
Kabupaten Banyuwangi Nomer 545/260/429,108/2012 Tanggal 9 April 2012 Penutupan
Kegiatan Usaha Pertambangan.
Melarang pemberian Ijin apapun terkait Kegiatan Usaha Pertambangan
Minral, Bukan Logam dan Batuan (Bahan Golongan C), Kecuali Mengikuti Ketentuan
dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomer 26 tahun 2012 Tentang Pelaksaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Minral, Bukan Logam dan /atau Batuan di Kabupaten
Banyuwangi dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Memerintahkan kepada Inspektur Kabupaten
Banyuwangi untuk melakukan Pengawasan dan Tindakan Tegas terhadap Pejabat PNS
yang Terlibat dalam Kegiatan Tambang Tanpa Ijin (PETI) Sebagaimana Ketentuan
Praturan Perundang-undanagn yang berlaku tegasnya .(takat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar