RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Rabu, 13 Februari 2013

Bupati Banyuwangi Buat Surat Edaran Pertambangan Tanpa Izin, Tindakan Tegas Pejabat PNS Yang Terlibat

salah satu tanggul kalibaru jebol

Banyuwangi Target Investigasi
Maraknya Tambang Tanpa ijin yang ada di Kabupaten Banyuwangi selatan, yang di lakukan oleh Oknum Oknum masyarakat yang Berduit atau Big Bos, yang Tidak memiliki Tambang Tanpa Ijin, telah merajalela Yang ada di Dusun Senepolor Desa Barurejo Kecamatan Siliragung tersebut, tidak takut dengan ada nya peringatan, Tambang Tanpa Ijin dari Pemerintah  Kabupaten Banyuwangi.
Sampai-samapi masyarakat yang telah mewakili warga lainya yang bernama kasno, Yono dan Supri Dusun Senepolor Desa Barurejo Kecamatan Siliragung sangat resah dan marah, kenapa Muspika Kecamatan kurang tegas kalau menyikapi tentang Penambangan yang di lakukan oleh Bik Bos itu,Dan akirnya tambang Pasir tersebut menjadi dampak  Lingkungan Hidup.dan dan Juga samapi Tanggul Sungai Kalibaru Jebol. 

 Isarat Bupati Banyuwangi menambahkan Tamabang harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, ijin harus  satu pintu. Pasalnya Bupati sudah membuat surat edaran kesemua intansi Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin(PETI) kenapa masih marak ya?.
Karena semua tambang tanpa ijin itu sudah merusak lingkungan hidup, dan juga sudah merusak tangol tangol jebol, dan berlubang – lubang, yang ada di bibir sempadan maupun di tanah produktip persawahan yang ada di pedesaan, semua hancur dan rusak yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan itu. Tambang Tanpa Ijin  semakin Marak.
 Bupati Banyuwangi  H.Abullah Azwar Anas membuat surat edaran Nomer  425/615/429/108/2012, di tujukan Inspektur kabupaten Banyuwangi, Kepada kantor satuan Polisi Pamong Praja, camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Banyuwnagi.
Menyikapai maraknya kegiatan usaha pertambangan tanpa ijin (PETI) Di Kabupaten Banyuwangi, saya selaku Bupati Banyuwangi Memerintahkan kepada kepala kantor satuan Pamong Praja untuk melakukan Penertiban,Penyidikan, Penindakan,dan Penutupan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Seluruh Wilayah Kabupaten Banyuwangi Kerjasama intansi terkait.
Memerintahkan Para Camat, Lurah, Kepala Desa secara aktip melakukan Pemantaun secara terus menerus Melaporkan adanya Kegiatan Usaha Tambang Tanpa Ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Derah Kabupaten Banyuwangi Nomer 545/260/429,108/2012 Tanggal 9 April 2012 Penutupan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Melarang pemberian Ijin apapun terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Minral, Bukan Logam dan Batuan (Bahan Golongan C), Kecuali Mengikuti Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomer 26 tahun 2012 Tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minral, Bukan Logam dan /atau Batuan di Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Memerintahkan kepada Inspektur Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan Pengawasan dan Tindakan Tegas terhadap Pejabat PNS yang Terlibat dalam Kegiatan Tambang Tanpa Ijin (PETI) Sebagaimana Ketentuan Praturan Perundang-undanagn yang berlaku tegasnya .(takat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar