RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Rabu, 13 Februari 2013

Intel Polsek Cluring Bekuk Empat Pejudi Billiard


Banyuwangi Target Investigasi
Warga masyarakat Dusun Talunrejo Desa Sembulung sangat senang kepada para pejudi yang setiap hari hari bermangkal di Rumah Jumono Pedagang Bakso itu “tertangkap oleh pihak pihak yang berwajib. Sebab selama ini Bermain Biliar juga menggunakn uang, yang di harapkan warga supaya para pejudi itu sadar, karena  pejudi itu menggunakan uang, semua itu sudah melanggar hukum pemerintah maupun hukum agama.
Polisi menggerbek arena judi biliar di Dusun Talonrejo Desa Sembulung Kecamatan Cluring. Empat pejudi berhasil di tangkap. saat ini, semua pejudi tersebut masih di tahan di Mapolsek Cluring.
Mereka yang bernama Eko, 34, Anang, 45, Bali, 45, dan Herman, 22 tahun, semua tersangka adalah Pekerjaannya Wiraswasta yang berasal dari Desa Sembulung kecamatan Cluring.
Dari tangan para tersangaka, satuan polsek Cluring mengamankan sejumlah alat alat bukti, diantaranya dua meja biliar, dan puluhan bola biliar, beberapa stik, dan uang tunai Rp. 175 Ribu. Kapolsek Cluring AKP Agung Setyabudi, arena judi tersebut sudah lama diincar. Bahkan, teguran sudah pernah dilayangkan agar biliar tersebut tidak dijadikan ajang perjualan,” dengan Upaya perjudian, Upaya persuasif sudah kita lakukan, papar kapolsek Cluring AKP  agung.
Penggerebekan main judi biliar kali ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan intensif sebeb dalam pengerbekan dan penggerebekan sebelumnya para pejudi selalu Lolos,” Kali ini mereka tida bisa lolos alis keok, “Tandes, Kali ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan intensif sebeb, dalam penggerebekan-penggerebekan sebelumnya para pejudi selelu lolos,”kali ini mereka tidak bisa lolos,”tandes perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Empat pejudi tersebut bermain biliar dengan cara single. Artinya, satu meja untuk dua orang mas,”masing masing taruhan menggunakan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah. Mereka kita tangkap hari senin sore tanggal 28/1/2013 Jam 3 wib,”terangnya. terkait kasus tersebut, Kapolsek mengingatkan agar warga yang memiliki Biliar melarang para pemain menjadikan biliar tersebut sebagai arena judi,kalau seperti ini, pemilik biliar kan juga rugi. Semua barang di lokasi kita sita untuk barang bukti (BB) pungkasnya. (takat,sus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar