RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Senin, 10 September 2012

Lebaran 2012 Jasa Raharja Jatim Bayarkan Klaim Santunan Rp 4,8 M


Surabaya, Target Investigasi


Dari hasil evaluasi sementara, terhitung mulai H-7 hingga H+7 Lebaran tahun ini PT Jasa Raharja ( JR ) Cabang Jawa Timur klaim santunan korban kecelakaan yang sudah dikeluarkan diprediksikan mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim Purwono SH MH,  mengatakan, prediksi klaim yang terbayarkan sudah mencapai Rp 4,8 miliar, ini jika sudah mencapai 100 persen.   Namun, saat ini klaim santunan kepada korban kecelakaan ini masih mencapai 95 persen atau sekitar Rp 4,7 miliar. “Kemungkinan bisa mencapai Rp 4,8 miliar kalau mencapai 100 persen pembayaran santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Se
dangkan sisanya klaim yang belum dibayarkan sekitar 5 persen, katanya, kemungkinan akan diselesaikan pada minggu ini. “Mudah-mudahan pada hari ini atau besoknya sisa klaim sekitar 5 persen akan terbayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia,” tuturnya.
Sekitar 95% klaim yang sudah terbayarkan ini cenderung diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Sementara untuk korban yang luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat nilai klaim yang dikeluarkan tidak begitu besar dibandingkan dengan klaim korban meninggal dunia. “Perbandingannya, mungkin klaim korban luka-luka sekitar 10% dari jumlah klaim korban meninggal dunia,” katanya.
Purwono menjelaskan,  Berdasarkan data yang dihimpun PT Jasa Raharja Cabang Jatim, selama H-7 hingga H+7 lebaran 2012, klaim santunan kepada korban yang meninggal dunia mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, korban yang luka berat pembayaran klaimnya Rp 421 juta, korban yang luka ringan Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta. “Untuk klaim santunan korban yang cacat tetap, kami tidak mengeluarkan. Artinya, tidak ada klaim santunan untuk korban yang cacat tetap,” terangnya.
Korban kecelakaan yang meninggal dunia ini pada H-7 hingga H+7 Lebaran ini kebanyakan adalah pengguna kendaraan roda dua, baik yang membonceng maupun yang diboncengnya.   Untuk lokasi kejadian kecelakaan, lanjutnya, hal itu merata terjadi di seluruh wilayah di Jatim, “ baik di wilayah pantura maupun wilayah Jatim lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian santunan kepada korban disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 dengan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat.
Sementara, besaran dana santunan untuk biaya perawatan di rumah sakit masih mencapai Rp 10 juta, khusus korban kecelakaan angkutan umum darat atau laut.
Untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan angkutan udara mencapai Rp 25 juta per orang. Sedangkan untuk korban meninggal baik angkutan umum darat maupun laut Rp 25 juta. Sementara, untuk moda transportasi udara sebesar Rp 50 juta per orang. ”Untuk biaya penguburan besarannya sama dengan korban kecelakaan di darat dan di udara sebesar Rp 2 juta per orang,” katanya. * yit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar