Surabaya, Target Investigasi
Dari hasil evaluasi sementara, terhitung
mulai H-7 hingga H+7 Lebaran tahun ini PT Jasa Raharja ( JR ) Cabang Jawa Timur
klaim santunan korban kecelakaan yang sudah dikeluarkan diprediksikan mencapai
sekitar Rp 4,8 miliar.
Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero)
Cabang Jatim Purwono SH MH, mengatakan,
prediksi klaim yang terbayarkan sudah mencapai Rp 4,8 miliar, ini jika sudah
mencapai 100 persen. Namun, saat ini
klaim santunan kepada korban kecelakaan ini masih mencapai 95 persen atau
sekitar Rp 4,7 miliar. “Kemungkinan bisa mencapai Rp 4,8 miliar kalau mencapai
100 persen pembayaran santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Se
dangkan sisanya klaim yang belum
dibayarkan sekitar 5 persen, katanya, kemungkinan akan diselesaikan pada minggu
ini. “Mudah-mudahan pada hari ini atau besoknya sisa klaim sekitar 5 persen
akan terbayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia,”
tuturnya.
Sekitar 95% klaim yang sudah terbayarkan
ini cenderung diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia.
Sementara untuk korban yang luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat nilai
klaim yang dikeluarkan tidak begitu besar dibandingkan dengan klaim korban meninggal
dunia. “Perbandingannya, mungkin klaim korban luka-luka sekitar 10% dari jumlah
klaim korban meninggal dunia,” katanya.
Purwono menjelaskan, Berdasarkan data yang dihimpun PT Jasa
Raharja Cabang Jatim, selama H-7 hingga H+7 lebaran 2012, klaim santunan kepada
korban yang meninggal dunia mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, korban yang luka
berat pembayaran klaimnya Rp 421 juta, korban yang luka ringan Rp 10 juta dan
biaya penguburan Rp 2 juta. “Untuk klaim santunan korban yang cacat tetap, kami
tidak mengeluarkan. Artinya, tidak ada klaim santunan untuk korban yang cacat
tetap,” terangnya.
Korban kecelakaan yang meninggal dunia
ini pada H-7 hingga H+7 Lebaran ini kebanyakan adalah pengguna kendaraan roda
dua, baik yang membonceng maupun yang diboncengnya. Untuk lokasi kejadian kecelakaan, lanjutnya,
hal itu merata terjadi di seluruh wilayah di Jatim, “ baik di wilayah pantura
maupun wilayah Jatim lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian
santunan kepada korban disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 33
dan 34 Tahun 1964 dengan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu tepat informasi, tepat
jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat.
Sementara, besaran dana santunan untuk
biaya perawatan di rumah sakit masih mencapai Rp 10 juta, khusus korban
kecelakaan angkutan umum darat atau laut.
Untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan angkutan
udara mencapai Rp 25 juta per orang. Sedangkan untuk korban meninggal baik
angkutan umum darat maupun laut Rp 25 juta. Sementara, untuk moda transportasi
udara sebesar Rp 50 juta per orang. ”Untuk biaya penguburan besarannya sama
dengan korban kecelakaan di darat dan di udara sebesar Rp 2 juta per orang,”
katanya. * yit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar