Sudah puluhan tahun tanah milik
R.Marmo bin R.Karto dewirjo jatuh ketangan orang yang seharusnya tidak
berhak,pemilik PIPIL no:daftar huruf C.459 yang telah di terbitkan
malang tgl 10-juli-1959 yaitu R.Arko efendi yang termasuk ahli waris
dari R.Marmo bin R.karto dewirjo saat ditemui dikediamanya ia merasa
sangat kesal terhadap pemimpin-pemimpin dulu sebagai kepala desa
lantaran tanah milik ayahandanya bisa jatuh ter
hadap orang lain tanpa ada akate jual beli antara ahli waris yang jelas.bahkan penjualanya tidak sepengetahuan ahli waris yang sah
hadap orang lain tanpa ada akate jual beli antara ahli waris yang jelas.bahkan penjualanya tidak sepengetahuan ahli waris yang sah
Keterangan ini
muncul setelah adanya pernyataan dari ahli waris yang sah yaitu Arko
efendi yang pulang merantau dari kalimantan berapa pekan lalu, menurut
keteranganya sebelum tanahnya tersebut berpindah tangan terhadap orang
lain pernah mantan Kades jati kerto berenesial H.Ms57thn pernah datang
kerumahnya untuk meminta tanda tangan surat pernyataan jual beli,namun
Efendi sebagai ahli waris tidak mau menanda tanganinya bahkan mantan
kades tersebut mengiming-imingi mau memberi uang sebesar 25jt.asalkan
mau menanda tangani surat pernyataan tersebut,selain dari pada itu
mantan kades H.Ms juga mendatangi putra Efendi yaitu Eddy arwoko dan
juga Aryanto untuk merayu agar mau menanda tangani surat itu,alhasil
semua tidak mengabulkan permintaan tersebut,namun anehnya mengapa tanah
milik Eyang R.Marmo tetap berpindah tangan pada orang lain bahkan
sebagian tanah sudah bersertifikat atas nama Almarhum mantan polisi
sukirlan,dengan hal itu Efendi akan menggugat dan menuntut pada orang2 yang telah terlibat dalam perkara tanah ayahandanya itu.
Dari team investigasi media ini juga berhasil menghimpun komentar dari Giran konsultan hukum dari TRI MURTI sebagai saksi hidup sejarah tanah sebagian milik R.Marmo yang berpindah tangan pada almarhum Sukirlan menurut keteranganya saat ditemui di kediamanya adapun tanah milik R marmo telah di beli oleh sukirlan sebesar 5,5juta terhadap H Muzaki yang pada saat itu masih proses pengadilan,Sukirlan sebagai polisi pada saat itu mengerti tentang aturan hukum sebelum ada keputusan EXekusi dari pengadilan lalu H muzaki atas masukan dari sukirlan dipindah tangankan pada sukirlan(di beli olehnya)karna menurut kirlan H muzaki akan kalah dalam perhelatan di pengadilan melawan Marnawi hasan sebagai kepala desa talang agung pada saat itu, yang saat ini sudah almarhum.
Dari team investigasi media ini juga berhasil menghimpun komentar dari Giran konsultan hukum dari TRI MURTI sebagai saksi hidup sejarah tanah sebagian milik R.Marmo yang berpindah tangan pada almarhum Sukirlan menurut keteranganya saat ditemui di kediamanya adapun tanah milik R marmo telah di beli oleh sukirlan sebesar 5,5juta terhadap H Muzaki yang pada saat itu masih proses pengadilan,Sukirlan sebagai polisi pada saat itu mengerti tentang aturan hukum sebelum ada keputusan EXekusi dari pengadilan lalu H muzaki atas masukan dari sukirlan dipindah tangankan pada sukirlan(di beli olehnya)karna menurut kirlan H muzaki akan kalah dalam perhelatan di pengadilan melawan Marnawi hasan sebagai kepala desa talang agung pada saat itu, yang saat ini sudah almarhum.
Giran
juga telah menduga nantinya tanah tersebut akan muncul permasalahan
karna akat jual belinya tidak melalui prosedur dan tidak melalui ahli
warisnya,dan Giran sebagai konsultan hukum dari TRI MURTI pun merasa
kecewa terhadap keluarga Almarhum sukirlan karna ia dulu yang ikut
memperjuangkan akan tetapi semua dinikmati sendiri dengan kekecewaanya
Pak giran juga siap menjadi saksi hidup bila
tanah milik R marmo yang telah pindah tangan terhadap Almarhum sukirlan menjadi proses hukum
nantinya, karna menurutnya ia sangat tau persis kronolokhis sejarah tanah tersebut timpal konsultan hukum TRI MURTI itu.
tanah milik R marmo yang telah pindah tangan terhadap Almarhum sukirlan menjadi proses hukum
nantinya, karna menurutnya ia sangat tau persis kronolokhis sejarah tanah tersebut timpal konsultan hukum TRI MURTI itu.
Masih terkait tanah RADEN Marmo dari TEAM INVESTIGASI juga
mengkonfirmasi terhadap kades jati kerto Mat satu sebagai punggawa
pemerintahan yang masa jabatanya gak lama lagi akan berakhir,dalam
penjelasanya terhadap media Ia tidak berani memutuskan siapa sebenarnya
pemilik Tanah yang selama ini selalu menjadi gunjingan dan permasalahan
karna di buku terawangan desa di halaman 261-262 lalu halaman 263 nya
hilang langsung ke halaman 264 adapun hal itu di bukakan terhadap awak
media yang di saksikan oleh camat kromengan yaitu Sihombing,KADES
menerangkan entah siapa yang menghilangkan halaman tersebut???... yang
jelas mulai ia menjabat menurut kades halaman tersebut sudah tidak ada
secara otomatis yang tau mungkin mantan kepala desa mas..timpal kades
terhadap media. setelah beberapa hari
Team investigasi
melakukan infestigasi terhadap mantan kepala desa jati kerto yaitu H
Moch sutrisno yang selama ini di duga ikut andil terkait tanah R marmo,
saat ditemui di kediamanya Mantan kades mengelak atas semua yang di
tuduhkan itu karna menurutnya ia tidak tau bagaimana sejarah tanah R
marmo bisa berpindah tangan terhadap sukirlan sang mantan kades juga
membukakan buku daftar tanah hasil falidasi sebelum tahun 90 an terhadap
awak media yang disitu tertera M.0009 Luas -2185 di buku tersebut
berbunyi Hak pertama H muzaki -sukirlan terang mantan kades...untuk
lebih jelasnya kasus diatas berita ini akan bersambung diedisi
berikutnya sesuai hasil investigasi selanjutnya(slm dan team
investigasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar