RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Selasa, 23 Oktober 2012

Status Tanah Panjen Permai 2 dan Puri Indah Dipertanyakan

Malang kab. Target investigasi

Sudah puluhan tahun tanah milik R.Marmo bin R.Karto dewirjo jatuh ketangan orang yang seharusnya tidak berhak,pemilik PIPIL no:daftar huruf C.459 yang telah di terbitkan malang tgl 10-juli-1959 yaitu R.Arko efendi yang termasuk ahli waris dari R.Marmo bin R.karto dewirjo saat ditemui dikediamanya ia merasa sangat kesal terhadap pemimpin-pemimpin dulu sebagai kepala desa lantaran tanah milik ayahandanya bisa jatuh ter
hadap orang lain tanpa ada akate jual beli antara ahli waris yang jelas.bahkan penjualanya tidak sepengetahuan ahli waris yang sah

Keterangan ini muncul setelah adanya pernyataan dari ahli waris yang sah yaitu Arko efendi yang pulang merantau dari kalimantan berapa pekan lalu, menurut keteranganya sebelum tanahnya tersebut berpindah tangan terhadap orang lain pernah mantan Kades jati kerto berenesial H.Ms57thn pernah datang kerumahnya untuk meminta tanda tangan surat pernyataan jual beli,namun Efendi sebagai ahli waris tidak mau menanda tanganinya bahkan mantan kades tersebut mengiming-imingi mau memberi uang sebesar 25jt.asalkan mau menanda tangani surat pernyataan tersebut,selain dari pada itu mantan kades H.Ms juga mendatangi putra Efendi yaitu Eddy arwoko dan juga Aryanto untuk merayu agar mau menanda tangani surat itu,alhasil semua tidak mengabulkan permintaan tersebut,namun anehnya mengapa tanah milik Eyang R.Marmo tetap berpindah tangan pada orang lain bahkan sebagian tanah sudah bersertifikat atas nama Almarhum mantan polisi sukirlan,dengan hal itu Efendi akan menggugat dan menuntut pada orang2 yang telah terlibat dalam perkara tanah ayahandanya itu.

Dari team investigasi media ini juga berhasil menghimpun komentar dari Giran konsultan hukum dari TRI MURTI sebagai saksi hidup sejarah tanah sebagian milik R.Marmo yang berpindah tangan pada almarhum Sukirlan menurut keteranganya saat ditemui di kediamanya adapun tanah milik R marmo telah di beli oleh sukirlan sebesar 5,5juta terhadap H Muzaki yang pada saat itu masih proses pengadilan,Sukirlan sebagai polisi pada saat itu mengerti tentang aturan hukum sebelum ada keputusan EXekusi dari pengadilan lalu H muzaki atas masukan dari sukirlan dipindah tangankan pada sukirlan(di beli olehnya)karna menurut kirlan H muzaki akan kalah dalam perhelatan di pengadilan melawan Marnawi hasan sebagai kepala desa talang agung pada saat itu, yang saat ini sudah almarhum.
Giran juga telah menduga nantinya tanah tersebut akan muncul permasalahan karna akat jual belinya tidak melalui prosedur dan tidak melalui ahli warisnya,dan Giran sebagai konsultan hukum dari TRI MURTI pun merasa kecewa terhadap keluarga Almarhum sukirlan karna ia dulu yang ikut memperjuangkan akan tetapi semua dinikmati sendiri dengan kekecewaanya Pak giran juga siap menjadi saksi hidup bila
tanah milik R marmo yang telah pindah tangan terhadap Almarhum sukirlan menjadi proses hukum
nantinya, karna menurutnya ia sangat tau persis kronolokhis sejarah tanah tersebut timpal konsultan hukum TRI MURTI itu.
Masih terkait tanah RADEN Marmo dari TEAM INVESTIGASI juga mengkonfirmasi terhadap kades jati kerto Mat satu sebagai punggawa pemerintahan yang masa jabatanya gak lama lagi akan berakhir,dalam penjelasanya terhadap media Ia tidak berani memutuskan siapa sebenarnya pemilik Tanah yang selama ini selalu menjadi gunjingan dan permasalahan karna di buku terawangan desa di halaman 261-262 lalu halaman 263 nya hilang langsung ke halaman 264 adapun hal itu di bukakan terhadap awak media yang di saksikan oleh camat kromengan yaitu Sihombing,KADES menerangkan entah siapa yang menghilangkan halaman tersebut???... yang jelas mulai ia menjabat menurut kades halaman tersebut sudah tidak ada secara otomatis yang tau mungkin mantan kepala desa mas..timpal kades terhadap media. setelah beberapa hari

Team investigasi melakukan infestigasi terhadap mantan kepala desa jati kerto yaitu H Moch sutrisno yang selama ini di duga ikut andil terkait tanah R marmo, saat ditemui di kediamanya Mantan kades mengelak atas semua yang di tuduhkan itu karna menurutnya ia tidak tau bagaimana sejarah tanah R marmo bisa berpindah tangan terhadap sukirlan sang mantan kades juga membukakan buku daftar tanah hasil falidasi sebelum tahun 90 an terhadap awak media yang disitu tertera M.0009 Luas -2185 di buku tersebut berbunyi Hak pertama H muzaki -sukirlan terang mantan kades...untuk lebih jelasnya kasus diatas berita ini akan bersambung diedisi berikutnya sesuai hasil investigasi selanjutnya(slm dan team investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar