RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Senin, 03 Desember 2012

Gugatan Tanah Kas Desa Ketapang Masuk Pengadilan Negeri Banyuwangi



Banyuwangi – target investigasi

Gugatan yang di layangkan oleh desa ketapang kini sudah masuk ke pengadilan negri banyuwangi.Bahwa se iring dengan semakin suburnya dinamika di sekitar pelabuhan ketapang terutama di gerakkan perrusahaan jasa dan angkutan penyebrangan lintas jawa-bali yang melakukan aktifitas bongkar muat di obyek sengketa ,Maka pada tahun 2011 para penggugat bermaksud akan mendayah gunakan obyek sengketa tersebut agar mampu berkontribusi bagi peningkatan pendapatan desa dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk memajukan desa ketapang.
Namun para penggugat terkejut ketika mengetahui bahwa obyek sengketa telah beralih status menjadi sertifikat hak pakai (SHP) N0.46/Desa ketapang ,luas 19.150 M2 atas nama pemerintah kabupaten banyuwangi.
Sertifikat hak pakai (SHP) No.46/desa ketapang,luas 19.510 M2 atas nama pemerintah kabupaten banyuwangi yang di terbitkan oleh” Kepala badan pertanahan nasional kabupaten banyuwangi”pada tanggal 18 oktober 2002.
Menurut keterangan dari beberapa nara sumber atau sesepuh desa ketapang saat di temui Koran ini. dahulu penyebrangan lintas jawa-bali melalui pelabuhan banyuwangi yang saat itu berada di kelurahan mandar.namun sekitar tahu 1960 mengalami pergeseran lokasi dari pelabuhan banyuwangi( pantai boom) kea rah utara tepatnya di pesisir pantai desa ketapang di ikuti dengan berbagai aktifitas bongkar muat di lahan obyek sengketa karena terjadi pendangkalan ulur pantai boom yang di sebabkan oleh factor alam .
Pada tahun 1967 masyarakat desa ketapang melaksanakan kerja bakti atas perintah kepala desa untuk memadatkan obyek sengketa yang sebagiannya adalah rawa-rawa .
Setelah rawa-rawa di padatkan dan perkembangan pelabuhan ketapang bertambah ramai serta semakin banyak perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta yang beroperasi di se    kitar pelabuhan ketapang.Pelabuhan ketapang yang di kenal dengan pelabuahan LCM.sangat potensi dan propektif dari sisi ekonomi yang mengundang minat banyak  kalangan untuk bersaing berebut hasil.
Pada obyak sengketa yang tentu semakin tinggi nilai ekonomisnya karena menjadi lokasi kantor operasional dn aktifits bongkar muat barang dan jasa berbagai perusahaan penyebrangan lintas jawa-bali yang apabila di sewakan setiap tahun para penggugat bisa memperoleh hasil sebesar Rp.1.500,000,000.(satu milyar lima ratus juta rupiah)ungkap “slamet utomo “sebagai kepala desa ketapang .
Akhirnya slamet utomo dan kawan-kawan mengajukan gugatan kepada pengadilan negri banyuwangi untuk segera menindak lanjuti obyak sengketa yang berada di kawasan pelabuhan LCM.lingkungan krajan ketapang banyuwangi.
Pada hari senin /2november 2012 mengajukan gugatan kepada pengadilan negri banyuwangi .dan langsung diterima oleh “sunardi” pegawai pengadilan negri banyuwangi dan di tunjuk langsung oleh ketua/ majelis hakim pengadilan negri banyuwangi ,sesuai dengan pasal 388H.I.R.
Pada tanggal 22 november kepala desa ketapang “slamet utomo” di panggil oleh pengadilan negri banyuwangi untuk melakukan siding perdana .
Dalam siding perdana slamet utomo dengan kuasa hukumnya R.WISNU RADJASA S.H .DKK. dating kepengadilan negri banyuwangi namun dalam siding perdana tersebut kuasa hokum dari pemerintah kabupaten banyuwangi belum menunjuk siapa kuasa hukumnya .
Menurut keterangan dari abdul azis .S.H sebagai anggota bagian hokum di pemerintah kabupaten banyuwangi menjelaskan kepada Koran ini kami masih menunggu keputusan dari bupati banyuwangi siapa nanti yang di tunjuk sebagai kuasa hukum dari pemerintah kabupaten banyuwangi mas. 
Akhirnya siding di tunda tanggal 29 november 2012 .namun setalah sidang kedua tetap sama seperti siding perdana bupati banyuwang belum juga menunjuk kuasa hukumnya untuk menangani kasus sengketa tanah yang berada di kawasan pelabuhan LCM ketapang banyuwangi.menurut keterangan azis yang hadir mewakili pemerintah kabupaten banyuwangi menerangan bahwa bupati masih ada di luar negri dan beliau belum menunjuk kuasa hukumnya .akhirnya siding di tunda lagi tanggal 11desember2012 sambil menunggu orang yang di tunjuk oleh bupati banyuwangi  sebagai kuasa hokum dari pemerintah kabupaten banyuwangi.(Ary/gito)

1 komentar:

  1. Rawa rawa dipadatkan lalu jadi milik sendiri, uennakk tenan, wkwkwkwkwkwkwk

    BalasHapus