Banyuwangi – target investigasi
Gugatan yang di
layangkan oleh desa ketapang kini sudah masuk ke pengadilan negri
banyuwangi.Bahwa se iring dengan semakin suburnya dinamika di sekitar pelabuhan
ketapang terutama di gerakkan perrusahaan jasa dan angkutan penyebrangan lintas
jawa-bali yang melakukan aktifitas bongkar muat di obyek sengketa ,Maka pada
tahun 2011 para penggugat bermaksud akan mendayah gunakan obyek sengketa
tersebut agar mampu berkontribusi bagi peningkatan pendapatan desa dalam rangka
pembiayaan pembangunan untuk memajukan desa ketapang.
Namun para
penggugat terkejut ketika mengetahui bahwa obyek sengketa telah beralih status
menjadi sertifikat hak pakai (SHP) N0.46/Desa ketapang ,luas 19.150 M2 atas
nama pemerintah kabupaten banyuwangi.
Sertifikat hak
pakai (SHP) No.46/desa ketapang,luas 19.510 M2 atas nama pemerintah kabupaten
banyuwangi yang di terbitkan oleh” Kepala badan pertanahan nasional kabupaten
banyuwangi”pada tanggal 18 oktober 2002.
Menurut
keterangan dari beberapa nara
sumber atau sesepuh desa ketapang saat di temui Koran ini. dahulu penyebrangan
lintas jawa-bali melalui pelabuhan banyuwangi yang saat itu berada di kelurahan
mandar.namun sekitar tahu 1960 mengalami pergeseran lokasi dari pelabuhan
banyuwangi( pantai boom) kea rah utara tepatnya di pesisir pantai desa ketapang
di ikuti dengan berbagai aktifitas bongkar muat di lahan obyek sengketa karena
terjadi pendangkalan ulur pantai boom yang di sebabkan oleh factor alam .
Pada tahun 1967
masyarakat desa ketapang melaksanakan kerja bakti atas perintah kepala desa
untuk memadatkan obyek sengketa yang sebagiannya adalah rawa-rawa .
Setelah
rawa-rawa di padatkan dan perkembangan pelabuhan ketapang bertambah ramai serta
semakin banyak perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta yang beroperasi di se kitar pelabuhan ketapang.Pelabuhan ketapang
yang di kenal dengan pelabuahan LCM.sangat potensi dan propektif dari sisi
ekonomi yang mengundang minat banyak
kalangan untuk bersaing berebut hasil.
Pada obyak
sengketa yang tentu semakin tinggi nilai ekonomisnya karena menjadi lokasi
kantor operasional dn aktifits bongkar muat barang dan jasa berbagai perusahaan
penyebrangan lintas jawa-bali yang apabila di sewakan setiap tahun para penggugat
bisa memperoleh hasil sebesar Rp.1.500,000,000.(satu milyar lima ratus juta
rupiah)ungkap “slamet utomo “sebagai kepala desa ketapang .
Akhirnya slamet
utomo dan kawan-kawan mengajukan gugatan kepada pengadilan negri banyuwangi
untuk segera menindak lanjuti obyak sengketa yang berada di kawasan pelabuhan
LCM.lingkungan krajan ketapang banyuwangi.
Pada hari senin
/2november 2012 mengajukan gugatan kepada pengadilan negri banyuwangi .dan
langsung diterima oleh “sunardi” pegawai pengadilan negri banyuwangi dan di
tunjuk langsung oleh ketua/ majelis hakim pengadilan negri banyuwangi ,sesuai
dengan pasal 388H.I.R.
Pada tanggal 22
november kepala desa ketapang “slamet utomo” di panggil oleh pengadilan negri
banyuwangi untuk melakukan siding perdana .
Dalam siding
perdana slamet utomo dengan kuasa hukumnya R.WISNU RADJASA S.H .DKK. dating
kepengadilan negri banyuwangi namun dalam siding perdana tersebut kuasa hokum
dari pemerintah kabupaten banyuwangi belum menunjuk siapa kuasa hukumnya .
Menurut
keterangan dari abdul azis .S.H sebagai anggota bagian hokum di pemerintah
kabupaten banyuwangi menjelaskan kepada Koran ini kami masih menunggu keputusan
dari bupati banyuwangi siapa nanti yang di tunjuk sebagai kuasa hukum dari
pemerintah kabupaten banyuwangi mas.
Akhirnya siding di tunda tanggal 29 november 2012 .namun setalah sidang kedua tetap sama seperti siding perdana bupati banyuwang belum juga menunjuk kuasa hukumnya untuk menangani kasus sengketa tanah yang berada di kawasan pelabuhan LCM ketapang banyuwangi.menurut keterangan azis yang hadir mewakili pemerintah kabupaten banyuwangi menerangan bahwa bupati masih ada di luar negri dan beliau belum menunjuk kuasa hukumnya .akhirnya siding di tunda lagi tanggal 11desember2012 sambil menunggu orang yang di tunjuk oleh bupati banyuwangi sebagai kuasa hokum dari pemerintah kabupaten banyuwangi.(Ary/gito)
Akhirnya siding di tunda tanggal 29 november 2012 .namun setalah sidang kedua tetap sama seperti siding perdana bupati banyuwang belum juga menunjuk kuasa hukumnya untuk menangani kasus sengketa tanah yang berada di kawasan pelabuhan LCM ketapang banyuwangi.menurut keterangan azis yang hadir mewakili pemerintah kabupaten banyuwangi menerangan bahwa bupati masih ada di luar negri dan beliau belum menunjuk kuasa hukumnya .akhirnya siding di tunda lagi tanggal 11desember2012 sambil menunggu orang yang di tunjuk oleh bupati banyuwangi sebagai kuasa hokum dari pemerintah kabupaten banyuwangi.(Ary/gito)
Rawa rawa dipadatkan lalu jadi milik sendiri, uennakk tenan, wkwkwkwkwkwkwk
BalasHapus