RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Senin, 03 Desember 2012

Perintah Pembongkaran Bangunan Tidak Di Gubris Oleh PT.ASDP Indonesia Ferry(Persero) Cabang Ketapang Banyuwangi



Banyuwangi – TARGET INVESTIGASI.

Surat perintah pembongkaran bangunan di PT.ASDP tertanggal 15 0ktober 2012 tidak di gubris oleh pihak asdp bahkan sampai sekarang pun bangunan tetap di lanjutkan .
Surat pembongkaran bangunan ber no.308/1659/429.106/2012 berisi atau perintah untuk segera membongkar bangunan namun phak ASDP tidak menghiraukan surat pemberitahuan tersebut ,saat di konfirmasi oleh Koran ini melalui via tlp .meneger operasional “saharudin” manjelaskan bahwa bangunan ini sudah mendapatkan rekom dari dinas pengairan kabupaten banyuwangi dan sudah di tanda tangani langsung oleh kepala dinas pengairan .Ir.H.GUNTUR PRIAMBODO,MM ungkap saharudin kepada Koran ini saat di konfir masi melalui via tlp.
Sedangkan surat edaran yang di layangkan oleh dinas pengairan kabupaten banyuwangi tertanggal 15 oktober201 no.308/1659/429/106/2012 menerangkan dan menjelaskan bahwa bangunan yang telah dibangun oleh PT.ASDP ketapang banyuwangi harus segera di bongkar,bangunan yang ASDP bangun tidak mendapatkan rekomondasi untuk mendirikan bangunan dari dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten banyuwangi.
Isi dari surat pembongkaran tersebut menjelaskan bahwa pihak ASDP telah melanggar undang-undang republic Indonesia no.7 tahun 2004 .tentang sumber daya air.peraturan pemerintah republic Indonesia no.38 tahun 2011 tentang sungai,dan peraturan mentri pekerjaan umum no.63/PRT/1993 tentang garis sepadan sungai ,daerah manfaat sungai,daerah penguasaan sungai dan bekas sungai. Saat di temui Koran ini beberapa lembaga masyarakat antara lain “MUTIARA BAHARI” menjelaskan dan mengharap kepda instansi terkait supaya segera menindak lanjuti terkait dengan surat edaran yang di keluarkan oleh dinas pengairan kabupaten banyuwangi.( Ar/Gito)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar