Banyuwangi – TARGET INVESTIGASI.
Surat perintah pembongkaran bangunan di PT.ASDP tertanggal 15 0ktober
2012 tidak di gubris oleh pihak asdp bahkan sampai sekarang pun bangunan tetap
di lanjutkan .
Surat
pembongkaran bangunan ber no.308/1659/429.106/2012 berisi atau perintah untuk
segera membongkar bangunan namun phak ASDP tidak menghiraukan surat
pemberitahuan tersebut ,saat di konfirmasi oleh Koran ini melalui via tlp
.meneger operasional “saharudin” manjelaskan bahwa bangunan ini sudah
mendapatkan rekom dari dinas pengairan kabupaten banyuwangi dan sudah di tanda
tangani langsung oleh kepala dinas pengairan .Ir.H.GUNTUR PRIAMBODO,MM ungkap
saharudin kepada Koran ini saat di konfir masi melalui via tlp.
Sedangkan surat
edaran yang di layangkan oleh dinas pengairan kabupaten banyuwangi tertanggal
15 oktober201 no.308/1659/429/106/2012 menerangkan dan menjelaskan bahwa
bangunan yang telah dibangun oleh PT.ASDP ketapang banyuwangi harus segera di
bongkar,bangunan yang ASDP bangun tidak mendapatkan rekomondasi untuk
mendirikan bangunan dari dinas pekerjaan umum pengairan kabupaten banyuwangi.
Isi dari surat
pembongkaran tersebut menjelaskan bahwa pihak ASDP telah melanggar
undang-undang republic Indonesia no.7 tahun 2004 .tentang sumber daya
air.peraturan pemerintah republic Indonesia no.38 tahun 2011 tentang sungai,dan
peraturan mentri pekerjaan umum no.63/PRT/1993 tentang garis sepadan sungai ,daerah
manfaat sungai,daerah penguasaan sungai dan bekas sungai. Saat di temui Koran ini beberapa lembaga
masyarakat antara lain “MUTIARA BAHARI” menjelaskan dan mengharap kepda
instansi terkait supaya segera menindak lanjuti terkait dengan surat edaran yang di
keluarkan oleh dinas pengairan kabupaten banyuwangi.( Ar/Gito)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar