Banyuwangi –
TARGET INVESTIGASI
Program pemerintah kabupaten banyuwangi
guna menuju banyuwangi era pembangunan kini kian bertambah ramai ,bahkan
menambah banyuwangi menjadi kota pembangunan yang sangat indah .Namun di salah
satu program pemerintah yang di kerjakan oleh salah satu CV.yang ada di
banyuwangi pekerjaannya melanggar larangan yang telah di keluarkan oleh dinas
terkait.
Di mana program pemerintah tepatnya di area
wisma blambangan telah melanggar surat
edaran larangan membangun di area sepadan sungai.KEPUTUSAN BUPATI BWI
No.188/660/KEP/429.011/2012.”tentang pembentukan kelompok kerja penertiban
bangunan di kabupaten banyuwangi di tetapkan di banyuwangi 22agustus2012”
Namun kenyataannya bangunan yang di lakukan
di area wisma blambangan hanya berjarak 80cm dari sempadan sungai.
,menurut keterangan asmuni sebagai pelaksana
lapangan proyek yang berada di wisma blambangan saat di konfirmasi Koran ini di
area proyek.asmuni telah menjelaskan dan memberi tahu pihak dinas pekerjaaan
umum kabupaten banyuwangi pada saat itu yang di wakili oleh edy dari dinas
pekerjaaan umum kabupaten banyuwangi.
Saat ditemui Koran ini dinas pekerjaan umum
kabupaten banyuwangi yang di wakili oleh kabid.tata ruang(kholik) menjelaskan
bahwa jarak sepadan sungai yang terletak di kawasan wisma blambangan tidak
membangun antara jarak 3meter sampai 5meter .tetapi pada waktu koran ini terjun
ke tempat proyek wisma blambangan ternyata jarak sepadan sungai hanya
80cm.kalau jarak sepadan sungai kawasan kota jarak 5meter tidak boleh di
bangun,namun edy menepis omongan dari asmuni karena sudah sesuai dengan
kontruksi yang telah di tentukan.
Surat edaran
No.503/316/429.106/2011.Banyuwangi 210ktober2011 yang berbunyi : permohonan
rekomondasi dinas pekerjaan umum pengairan. kepada Yth. PD ANIKA USAHA BLAMBANGAN.sesuaai dengan
UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air,peraturan pemerintah RI No 35 tahun
1991 tentang sungai,peraturan mentri PU No.63/PRT/1993 tentang sempadan
sungai,peraturan daerah kabupaten banyuwangi No.13tahun 2011 tentang retribusi
pemakaian kekayaan daerah,peraturan pemerintah RI No.42 tahun 2008 tantang pengelolaan sumber
daya air . di mana beberapa peraturan telah di keluarkan oleh pemerintah
khususnya kabupaten banyuwangi namun
proyek area wima blambangan tetap berjalan.(Ary/Amr)
maaf...bos banyuwangi kan skarang ini lagi gencar-gencarnya membangun.....biarlah bangunan berdiri yang penting banyuwangi maju..
BalasHapus