RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Jumat, 11 Januari 2013

PELANGGARAN SEMPADAN WISMA BLAMBANGAN

Banyuwangi – TARGET INVESTIGASI

Program pemerintah kabupaten banyuwangi guna menuju banyuwangi era pembangunan kini kian bertambah ramai ,bahkan menambah banyuwangi menjadi kota pembangunan yang sangat indah .Namun di salah satu program pemerintah yang di kerjakan oleh salah satu CV.yang ada di banyuwangi pekerjaannya melanggar larangan yang telah di keluarkan oleh dinas terkait.
Di mana program pemerintah tepatnya di area wisma blambangan telah melanggar surat edaran larangan membangun di area sepadan sungai.KEPUTUSAN BUPATI BWI No.188/660/KEP/429.011/2012.”tentang pembentukan kelompok kerja penertiban bangunan di kabupaten banyuwangi di tetapkan di banyuwangi 22agustus2012”
Namun kenyataannya bangunan yang di lakukan di area wisma blambangan hanya berjarak 80cm dari sempadan sungai.
,menurut keterangan asmuni sebagai pelaksana lapangan proyek yang berada di wisma blambangan saat di konfirmasi Koran ini di area proyek.asmuni telah menjelaskan dan memberi tahu pihak dinas pekerjaaan umum kabupaten banyuwangi pada saat itu yang di wakili oleh edy dari dinas pekerjaaan umum kabupaten banyuwangi.
Saat ditemui Koran ini dinas pekerjaan umum kabupaten banyuwangi yang di wakili oleh kabid.tata ruang(kholik) menjelaskan bahwa jarak sepadan sungai yang terletak di kawasan wisma blambangan tidak membangun antara jarak 3meter sampai 5meter .tetapi pada waktu koran ini terjun ke tempat proyek wisma blambangan ternyata jarak sepadan sungai hanya 80cm.kalau jarak sepadan sungai kawasan kota jarak 5meter tidak boleh di bangun,namun edy menepis omongan dari asmuni karena sudah sesuai dengan kontruksi yang telah di tentukan.
Surat edaran No.503/316/429.106/2011.Banyuwangi 210ktober2011 yang berbunyi : permohonan rekomondasi dinas pekerjaan umum pengairan. kepada Yth. PD ANIKA USAHA BLAMBANGAN.sesuaai dengan UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air,peraturan pemerintah RI No 35 tahun 1991 tentang sungai,peraturan mentri PU No.63/PRT/1993 tentang sempadan sungai,peraturan daerah kabupaten banyuwangi No.13tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,peraturan pemerintah RI  No.42 tahun 2008 tantang pengelolaan sumber daya air . di mana beberapa peraturan telah di keluarkan oleh pemerintah khususnya kabupaten banyuwangi  namun proyek area wima blambangan tetap berjalan.(Ary/Amr)

1 komentar:

  1. maaf...bos banyuwangi kan skarang ini lagi gencar-gencarnya membangun.....biarlah bangunan berdiri yang penting banyuwangi maju..

    BalasHapus