Banyuwangi - Target Investigasi
Nasib Suhendra (45) warga Jalan Yos
Sudarso, RT 01/RW 01 Desa Jajag, Kecamatan Gambiran benar-benar sial. Setelah
diperiksa terkait judi togel di Polres Banyuwangi, akhirnya kemarin Suhendra
ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Saat ini, pria keturunan itu dijebloskan
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ditahanya Suhendra, karena jaksa memiliki
barang bukti rekapan dan HP-nya yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
Selama ini, sejak diperiksa di
Mapolres Banyuwangi, tersangka Suhendra tidak pernah ditahan dengan alasan
anak-anaknya tidak ada yang mengasuh. Namun, ketika berkasnya dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama barang bukti, Suhendra akhirnya ditahan.
Karena, berkasnya sudah P-21 sejak sebulan lalu.
Hal itu dibenarkan Jaksa Penutut
Umum (JPU), Eka Subana, SH kepada wartawan, Kamis (13/9) dikantornya. Menurutnya,
penahanan tersangka Suhendra itu, karena berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang
ada. Soal, tersangka apakah Bandar, pengecer atau pengepul, itu nanti
dibuktikan di persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Yang jelas, karena
buktinya cukup, kami harus menahan,” ujar Eka.
Suhendra ditahan, karena melakukan
perjudian togel. Dia dijerat pasal 303 ayat I ke-II KUHP jonto 303 BIS ayat I
ke I dengan ancaman 10 tahun penjara. Jadi, tersangka saat ini sedang diperiksa
Kejari, karena baru dilakukan penahanan. “Soal sidangnya belum bisa kami
tentukan, karena tersangka dan barang buktinya baru diserahkan ke Kajari
kemarin. Jadi, kami periksa dulu, baru kita ajukan ke PN,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus yang melibatkan
Suhendra itu awalnya memang ditangani kepolisian dan baru kemarin berkasnya
diserahkan ke Kajaksaan Negeri Banyuwangi (Kajari). Kejaksaan, kata Eka, memang
harus menahanya, karena barang bukti saksinya lengkap. “Nah, soal apakah nanti
di persidangan bagaimana, itu urusan persidangan. Dalam persidangan itu, kami
akan membeber persoalan kasus 303 itu,” papar Eka. (gt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar