RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Selasa, 23 Oktober 2012

Diperiksa Polisi, Tersangka Judi Togel Ditahan Kejaksaan

Banyuwangi - Target Investigasi
 
Nasib Suhendra (45) warga Jalan Yos Sudarso, RT 01/RW 01 Desa Jajag, Kecamatan Gambiran benar-benar sial. Setelah diperiksa terkait judi togel di Polres Banyuwangi, akhirnya kemarin Suhendra ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Saat ini, pria keturunan itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ditahanya Suhendra, karena jaksa memiliki barang bukti rekapan dan HP-nya yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
 
Selama ini, sejak diperiksa di Mapolres Banyuwangi, tersangka Suhendra tidak pernah ditahan dengan alasan anak-anaknya tidak ada yang mengasuh. Namun, ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama barang bukti, Suhendra akhirnya ditahan. Karena, berkasnya sudah P-21 sejak sebulan lalu.
 
Hal itu dibenarkan Jaksa Penutut Umum (JPU), Eka Subana, SH kepada wartawan,  Kamis (13/9) dikantornya. Menurutnya, penahanan tersangka Suhendra itu, karena berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang ada. Soal, tersangka apakah Bandar, pengecer atau pengepul, itu nanti dibuktikan di persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Yang jelas, karena buktinya cukup, kami harus menahan,” ujar Eka.
 
Suhendra ditahan, karena melakukan perjudian togel. Dia dijerat pasal 303 ayat I ke-II KUHP jonto 303 BIS ayat I ke I dengan ancaman 10 tahun penjara. Jadi, tersangka saat ini sedang diperiksa Kejari, karena baru dilakukan penahanan. “Soal sidangnya belum bisa kami tentukan, karena tersangka dan barang buktinya baru diserahkan ke Kajari kemarin. Jadi, kami periksa dulu, baru kita ajukan ke PN,” ungkapnya.
 
Menurutnya, kasus yang melibatkan Suhendra itu awalnya memang ditangani kepolisian dan baru kemarin berkasnya diserahkan ke Kajaksaan Negeri Banyuwangi (Kajari). Kejaksaan, kata Eka, memang harus menahanya, karena barang bukti saksinya lengkap. “Nah, soal apakah nanti di persidangan bagaimana, itu urusan persidangan. Dalam persidangan itu, kami akan membeber persoalan kasus 303 itu,” papar Eka. (gt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar