Banyuwangi,Target
investigasi
Aparat
Polsek Genteng berhasil membekuk mbah Rohman,(73)
warga Dusun Resomulyo Desa Genteng wetan. Mbah Rohman diduga menjadi otak
pelaku pengrusakan rumah milik Ny Sutinah,(41) warga Dusun Sawahan Desa
Gentengkulon. Mbah Rohman ditangkap Polisi pada jum’at (03/7) minggu lalu,
sekitar jam 11.21 Wib, di Wongsorejo.
Karena ulahnya, mbah Rohman harus mendekam di Sel tahanan Polsek Genteng.
Karena mbah
Rohman sudah merasa memiliki sebidang tanah yang terletak di gentengkulon masih
ditempati Ny Sutinah sampai saat ini, dan sudah merasa punya alat bukti yang
cukup. Maka mbah Rohman melakukan pengerusakan rumah yang berdiri diatas tanah yang
masih bersengketa. Dengan mengerahkan tenaga kerja 7 orang diantaranya Wiryo,(54).
Lazim,(69). Dirman,(61). Budi,(32). Dwi
teguh,(25). Ansori,(19). keenam pelaku berasal
dari desa Karangsari, Sempu. Dan Parto,(44). asal Bondowoso Diketahui pada saat itu Ny
Sutinah bersama keluarganya sedang berada di kota Surabaya, maka rumah dalam kondisi
kosong dan tidak ada satu orangpun yang menjaga rumah tersebut, ketujuh tenaga
kerja melakukan pengerusakan dengan membabi buta dirumah Ny Sutinah, pada 08/6
sekitar jam 09.00 Wib. Aksi pengerusakan tersebut dikomando oleh Parto yang
ternyata seorang guru sekolah dasar (SD).
Sayang,
ulah mereka cepat ketahuan warga, yang melihat kejadian tersebut, saat itu juga
warga berusaha menghalangi aksi brutal yang dilakuan ke 7 orang tersebut.
Polisi akhirnya dapat membekuk 7 pelaku pengrusakan rumah Ny Sutinah yang
berada di Gentengkulon, dan langsung dibawa ke Polsek Genteng.
Dari hasil penyidikan,
Polisi memperoleh keterangan bahwa mbah Rohman adalah otak pelaku pengrusakan
rumah milik Ny Sutinah. Menurut keterangan Kapolsek Genteng, Kompol H. Heru
Kuswoto,SH.MSi. melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti.SH. perbuatan tersebut
dijerat dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan terhadap barang yang
dilakukan secara bersama-sama, dan
pasal 406 tentang
penghancuran dan pengrusakan barang, jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang turut serta melkukan perbuatan
pidana. dengan ancaman 7 tahun penjara. (edi s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar