RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Selasa, 23 Oktober 2012

Otak Pelaku Pengerusakan Rumah, Akhirnya Dapat di Tangkap Polisi

Banyuwangi,Target investigasi 
Aparat Polsek Genteng berhasil membekuk mbah Rohman,(73) warga Dusun Resomulyo Desa Genteng wetan. Mbah Rohman diduga menjadi otak pelaku pengrusakan rumah milik Ny Sutinah,(41) warga Dusun Sawahan Desa Gentengkulon. Mbah Rohman ditangkap Polisi pada jum’at (03/7) minggu lalu, sekitar  jam 11.21 Wib, di Wongsorejo. Karena ulahnya, mbah Rohman harus mendekam di Sel tahanan  Polsek Genteng.
Karena mbah Rohman sudah merasa memiliki sebidang tanah yang terletak di gentengkulon masih ditempati Ny Sutinah sampai saat ini, dan sudah merasa punya alat bukti yang cukup. Maka mbah Rohman melakukan pengerusakan rumah yang berdiri diatas tanah yang masih bersengketa. Dengan mengerahkan tenaga kerja 7 orang diantaranya Wiryo,(54). Lazim,(69). Dirman,(61). Budi,(32). Dwi
teguh,(25). Ansori,(19). keenam pelaku berasal dari desa Karangsari, Sempu. Dan Parto,(44). asal Bondowoso Diketahui pada saat itu Ny Sutinah bersama keluarganya sedang berada di kota Surabaya, maka rumah dalam kondisi kosong dan tidak ada satu orangpun yang menjaga rumah tersebut, ketujuh tenaga kerja melakukan pengerusakan dengan membabi buta dirumah Ny Sutinah, pada 08/6 sekitar jam 09.00 Wib. Aksi pengerusakan tersebut dikomando oleh Parto yang ternyata seorang guru sekolah dasar (SD).
Sayang, ulah mereka cepat ketahuan warga, yang melihat kejadian tersebut, saat itu juga warga berusaha menghalangi aksi brutal yang dilakuan ke 7 orang tersebut. Polisi akhirnya dapat membekuk 7 pelaku pengrusakan rumah Ny Sutinah yang berada di Gentengkulon, dan langsung dibawa ke Polsek Genteng. 
Dari hasil penyidikan, Polisi memperoleh keterangan bahwa mbah Rohman adalah otak pelaku pengrusakan rumah milik Ny Sutinah. Menurut keterangan Kapolsek Genteng, Kompol H. Heru Kuswoto,SH.MSi. melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti.SH. perbuatan tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, dan pasal 406 tentang penghancuran dan pengrusakan barang, jo pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP, tentang turut serta melkukan perbuatan pidana. dengan ancaman 7 tahun penjara. (edi s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar