Reskrim
Polsek Bantur, berhasil meringkus pembeli kayu hutan curian yang selama ini
diburu sejak lima bulan silam. Buronan sejak Juli lalu ini bernama tersangka
Wasis Sugiyono alias Poton (43) warga Dusun Sumberagung, RT 43/RW 10, Desa
Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap polisi
berpakaian preman, Sabtu (22/12/2012) malam, di Pasar Krempyeng, Krekel ketika
asyik ngopi.
Kepada
wartawan, kemarin siang, tersangka mengaku jika selama buron, dia berjualan
bakso di Jakarta. “Saya pulang dari Jakarta karena kangen istri, tak tahunya
malah ditangkap polisi,” sesal tersangka, bapak dua anak ini. Tersangka Wasis
tercatat sejak Senin (30/7/2012) telah ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian
Orang) terkait illegal logging atau penjarahan kayu hutan. Tersangka bukanlah
sebagai pemotong kayu curian, melainkan sebagai pembeli atau pengolah kayu
curian.
Pada
Senin (30/7) silam, anggota Reskrim Polsek Bantur menggerebek tempat kerajinan
kayu yang berdiri sejak 2005 dan diakui selama dua bulan lebih mengolah kayu
jati curian sebagai bahan pengerjaan kerajinan alat tukang. Lokasinya berada di
Dusun Sumberbulu, RT 43/RW 10, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten
Malang. Di lokasi, petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial RF (29).
RF sendiri telah menjalani proses peradilan di PN Kepanjen. Dari rumah RF,
petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 486 jati ukuran 100 cm x 2,8 cm;
95 batang kayu jati ukuran 60 cm x 16 cm x 2,8cm; 107 batang kayu jati ukuran
100 cm x 7 cm x 2,8 cm; 18 batang kayu jati ukuran 45 cm x 24 cm x 7 cm.
Sebagian kayu juga telah menjadi bahan kerajinan berupa ondrong kayu berjumlah
sekitar 2000 biji ukuran 5 mm x 40 cm. Kaki kursi kayu jati jumlah 200 biji
ukuran 5 cm x 20 cm.
Apa
hubungan RF dan tersangka Wasis? Diceritakan tersangka Wasis, dirinya mengenal
RF karena masih tinggal sedesa. Kayu-kayu jati curian, diakuinya hasil membeli
dari seorang pelaku asal Donomulyo. Berhasil membeli kayu dengan harga murah,
tersangka Wasis menitipkannya ke RF. Dia lalu menyuruh RF agar membuat
perlengkapan berupa bahan pembangunan rumah, seperti kusen dan bahan lainnya. Sementara
kayu yang tidak terpakai, tersangka menyerahkannya kepada RF agar dapat
dimanfaatkan sehingga bila dijual bisa memperoleh keuntungan. Dalam kesempatan
itu, RF membuat bahan alat pertukangan, seperti ondrong, doran dan sebagainya.
Naas, belum sempat terjual, bisnis tersebut diketahui pihak kepolisian.Namanya
kayu curian, tentu RF waktu itu tidak dapat menunjukan surat-surat resmi
pembelian kayu dan mengaku mendapatkan kayu dari tersangka Wasis. “Saya titip
dia 90 tonggak kayu, beli seharga Rp 850 ribu, “ singkat tersangka Wasis.
Terpisah
diwawancarai, Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta SIK, melalui Kapolsek
Bantur, AKP Azwandy menegaskan bahwa pihaknya segera menangkap tersangka
berdasar ciri-ciri dan gambar wajah tersangka. “Kita pastikan dia benar DPO
kita. Lalu kita amankan tersangka terkait kasus illegal logging Juli lalu.
Selama ini dia berpindah-pindah tempat, dan Sabtu sore, baru kita dapatkan
informasi dia berada di salah satu warung kopi,“ sebut Azwandy dalam konfirmasi
ponsel. ( slm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar