RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Minggu, 06 Januari 2013

Buron Illegal Logging Di Tangkap Reskrim Bantur

Tersangka Wasis Sugiono
Malang kab. Target Investigasi
Reskrim Polsek Bantur, berhasil meringkus pembeli kayu hutan curian yang selama ini diburu sejak lima bulan silam. Buronan sejak Juli lalu ini bernama tersangka Wasis Sugiyono alias Poton (43) warga Dusun Sumberagung, RT 43/RW 10, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap polisi berpakaian preman, Sabtu (22/12/2012) malam, di Pasar Krempyeng, Krekel ketika asyik ngopi.

Kepada wartawan, kemarin siang, tersangka mengaku jika selama buron, dia berjualan bakso di Jakarta. “Saya pulang dari Jakarta karena kangen istri, tak tahunya malah ditangkap polisi,” sesal tersangka, bapak dua anak ini. Tersangka Wasis tercatat sejak Senin (30/7/2012) telah ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait illegal logging atau penjarahan kayu hutan. Tersangka bukanlah sebagai pemotong kayu curian, melainkan sebagai pembeli atau pengolah kayu curian.
Pada Senin (30/7) silam, anggota Reskrim Polsek Bantur menggerebek tempat kerajinan kayu yang berdiri sejak 2005 dan diakui selama dua bulan lebih mengolah kayu jati curian sebagai bahan pengerjaan kerajinan alat tukang. Lokasinya berada di Dusun Sumberbulu, RT 43/RW 10, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Di lokasi, petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial RF (29). RF sendiri telah menjalani proses peradilan di PN Kepanjen. Dari rumah RF, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 486 jati ukuran 100 cm x 2,8 cm; 95 batang kayu jati ukuran 60 cm x 16 cm x 2,8cm; 107 batang kayu jati ukuran 100 cm x 7 cm x 2,8 cm; 18 batang kayu jati ukuran 45 cm x 24 cm x 7 cm. Sebagian kayu juga telah menjadi bahan kerajinan berupa ondrong kayu berjumlah sekitar 2000 biji ukuran 5 mm x 40 cm. Kaki kursi kayu jati jumlah 200 biji ukuran 5 cm x 20 cm.
Apa hubungan RF dan tersangka Wasis? Diceritakan tersangka Wasis, dirinya mengenal RF karena masih tinggal sedesa. Kayu-kayu jati curian, diakuinya hasil membeli dari seorang pelaku asal Donomulyo. Berhasil membeli kayu dengan harga murah, tersangka Wasis menitipkannya ke RF. Dia lalu menyuruh RF agar membuat perlengkapan berupa bahan pembangunan rumah, seperti kusen dan bahan lainnya. Sementara kayu yang tidak terpakai, tersangka menyerahkannya kepada RF agar dapat dimanfaatkan sehingga bila dijual bisa memperoleh keuntungan. Dalam kesempatan itu, RF membuat bahan alat pertukangan, seperti ondrong, doran dan sebagainya. Naas, belum sempat terjual, bisnis tersebut diketahui pihak kepolisian.Namanya kayu curian, tentu RF waktu itu tidak dapat menunjukan surat-surat resmi pembelian kayu dan mengaku mendapatkan kayu dari tersangka Wasis. “Saya titip dia 90 tonggak kayu, beli seharga Rp 850 ribu, “ singkat tersangka Wasis.
Terpisah diwawancarai, Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta SIK, melalui Kapolsek Bantur, AKP Azwandy menegaskan bahwa pihaknya segera menangkap tersangka berdasar ciri-ciri dan gambar wajah tersangka. “Kita pastikan dia benar DPO kita. Lalu kita amankan tersangka terkait kasus illegal logging Juli lalu. Selama ini dia berpindah-pindah tempat, dan Sabtu sore, baru kita dapatkan informasi dia berada di salah satu warung kopi,“ sebut Azwandy dalam konfirmasi ponsel. ( slm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar