Pasuruan – Target Investigasi
Dengan kenaikan target pendapatan
dari unit pasar wilayah kabupaten pasuruan cukup membuat sport jantung bagi
masing masing kepala unit dengan demikian anda bisa bayangkan adanya kenaikan
target tidak tanggung tanggung 100% dari target yang telah ditentukan.menurut
salah satu kepala unit yang enggan disebut namanya pada wartawan kami yakin
sangat sulit untuk mencapai target kenaikan tersebut kalaupun mampu mencapai
hanya antara 67- 80 % saja. Itupun bagi pasar pasar dengan jumlah pedagangnya
yang amat besar dan banyak.tentunya kembali pada kepala unit masing masing
mampu atau tidak untuk memenuhi kenaikan target 100% tersebut. Kalau tidak
mampu tunggu sangsi dari dinas, maaf kami tidak punya niatan macam macam
predeksi kalau pasar begitu besar tidak mampu keterlaluan banget seperti halnya
yang kami maksud pasar pasar tersebut meliputi bangil, pandaan, gondang wetan,
pasrepan, wonorejo, warungdowo, purwosari, nguling, dan pasar lainnya yang
merasa besar.
Tentunya worming bagi kepala Unit pasar-pasar
yang kategorinya mampu di naikkan target pendapatannya untuk di naikkan 100%.
Dinaspun sudah matang dan survey lapangan. Untuk itu perda No. 07 tahun 2012
diberlakukan,sebagaii pengganti pertda No. 14 tahun 2001. Mengingat perda
tersebut sudah tidak layak untuk diberlakukan jelasnya, kalau asnda mengatakan
angka tercantum dalam karcis itu berpariasi, yakni Rp 300,- Rp 500,- Rp1000,-
bahkan sampai Rp 2000,- hanya klasifikasi nominal karcis saja untuk restribusi,
berdasarkan bedak, kalaupun luas bedak
12 m2 x Rp 200,- = Rp 1200,- dengan begitu pedagang tersebut diberikan 2 lembar karcis a. Rp
500,- dan 1 lembar Rp 200,-. Penetapan tersebut berdasarkan perda No 07 . 2012.
Untuk restribusi 200,- m2, gi bandingkan
gengan wilayah luar kabupaten pasuruan Rp 200,- m2 benar benar sangat murah
sekali, pungkasnya yang wanti wanti identitasnya tidak ingin di korankan. ( bad
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar