Banyuwangi Target
Investigasi
Kepala Dinas PU Pengairan
Kabupaten Banyuwangi, Ir. Guntur Priambodo MM, Telah membuat
rekomdasi untuk intansi yang terkait,
yang ada di 24 Kecamatan Kabupaten Banyuwangi. di bahas denagan Narasumber
waktu Sosialisasi di Kantor Kecamatan Siliragung. dari pemerintahan Daerah
Kabupaten Banyuwangi, “tentang pengelolaan Sempadan sungai, yang Sepanjang
bantaran sungai yang sudah bertahun tahun itu. yang selama ini sudah di
penuhi bangunan Rumah/Ruko-ruko oleh
masyarakat setempat.
Semua instansi pemerintahan Desa,
Kantor Camat dan instansi lainya dan juga masyarakat yang ada di Kabupaten
Banyuwangi. Membuat Perihal penting tentang Pengelolaan Sempadam Sungai dasar Hukum
Garis Sempadam Sungai, undang undang R.I No 7 tahun 2004 tentang sumber air,
peraturan pemerintah R.I 38 tahun 2011 tentang sungai, Keputusan Persiden No.
32 tahun 1990 tentang pengelolaan lindung, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum
Nomor 63/PRT/1993, tentang Garis Sempadam Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah
Penguasaan Sungai, dan bekas sungai, Permen PU Nomor 17/prt/2012 tentang
pedoman penetapan Garis Sempadan jaringan Sungai.
ketentuan umum daerah sempadan sungai
adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan. Yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Daerah manfaat sungai
adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
Daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retansi, bantaran atau
daerah sempadan yang tidak dibebaskan. Sempadan sungai merupakan salah satu
kawasan lindung, (pasal 4 Bab 111 Keppres No. 32 tahun 1990) yang dikuasai oleh
Negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah ( pasal 3 ayat 1 PP No. 38
tahun 2011 tentang sungai.
Fungsi dan Manfaat Sempadan Sungai
adalah garis maya batas air perlindungan sungai, memiliki fungsi menahan
ganguan aktifitas yang berkembang disekitar sungai, menjaga dampak yang timbul
akibat daya rusak air terhadap sungai dan lingkungan sekitar dapat dibatasi,
Air sungai tidak terganggu olek aktifitas yang berkembang disekitar dibatasi,
pendayagunaan sungai dapat memberikan hasil yang optimal sekaligus menjaga
kelestarian fungsi air.
Pengelolaan sempadan sungai, “kondisi
saat ini, panjang sungai : 785.915 M, Jumlah Sumber Air : 333 mata air,
pemanfaatan sempadan sungai/jaringan
irigasi di Kabupaten Banyuwangi, sempadan sungai/ jaringan irigasi digunakan
oleh masyarakat untuk, Tempat Tinggal/Rumah Tangga, Keperluan Usaha, yang ada didaerah perkotaan, yaitu
kali Loo, kali Sobo, kali Bagong, kali ketapang DLL, diluar perkotaan, Kali
setail, kali Porolinggo, kali tambong, saluran sekunder kesilir, saluran
sekunder bajulmati DLL.
Kedua daerah tersebut, telah banyak
bangunan tanpa izin yang didirikan oleh masyarakat, badan usaha baik milik pemerintah
maupun swasta yang di gunakan untuk tempat tinggal dan usaha yang ada di Kabupaten
Banyuwangi.
Bagi pemerintah maupun masyarakat
yang Pemakai Tanah Stren yang Berijin, untuk rumah tangga, atau keperluan usaha
yang ada di kabupaten banyuwangi kurang lebih, 10 % (38.545
Ha) dari total luas tanah stren sebesar 385.450 Hektar, dan juga bagi
pemerintah maupun masyarakat yang pemakai tanah stren yang belum Ijin untuk
rumah tangga, atau keperluan usaha yang ada di Kabupaten Banyuwnagi kurang
lebih, 90 % (346.905 Ha) dari luas tanah Stren Sebesar 385.450 Hektar.
Kondisi Saat ini, masyarakat yang telah pemakai tanah stren yang memiliki
rekomendasi /Ijin nama kordinator eksplositasi air, jumlah pemakai Tanah Stren
yang di wliyah kecamatan Glenmore. Kecamataan Cluring, Kecamatan Genteng,
Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Srono, Kecamatan Kabat, Kecamatan Tegaldlimo,
Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan
Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Langkah- langkah yang sudah di
lakukan dari Dinas PU Pengairan telah melakukan pengendalian terhadap
pemanfaatan sampadan/ tanah stren pengairan dengan melakukan, memerintahkan kepada
kordinator eksploitasi air irigasi yang ada di 11 (sebelas) wilayah di
kabupaten Banyuwangi, melalui surat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten
Banyuwangi tanggal 30 Desember tahun 2011, Nomor 050/693,429,106/2011, Perihal
pengendalian Tanah Pengairan /Stren (sebagaimana surat dibawah ini)
memasang sepanduk 24 kecamatan,
Membuat lieflet/brosur yang di serahkan kepada
11 korek air untuk di bagikan kepada masyarakat di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten
Banyuwangi. (
TAKAT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar