RUNGKUT TENGAH III NO. 35 A / TELP : 081999975040 - 085237770073

Kamis, 10 Januari 2013

Sosialisasi Di Kantor Kecamatan Siliragung Tentang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan

Banyuwangi Target Investigasi 
Kepala Dinas PU Pengairan  Kabupaten Banyuwangi, Ir. Guntur Priambodo MM, Telah membuat rekomdasi  untuk intansi yang terkait, yang ada di 24 Kecamatan Kabupaten Banyuwangi. di bahas denagan Narasumber waktu Sosialisasi di Kantor Kecamatan Siliragung. dari pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi, “tentang  pengelolaan Sempadan sungai, yang Sepanjang bantaran sungai yang sudah bertahun tahun itu. yang selama ini sudah di penuhi  bangunan Rumah/Ruko-ruko oleh masyarakat setempat.
Semua instansi pemerintahan Desa, Kantor Camat dan instansi lainya dan juga masyarakat yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Membuat Perihal penting tentang Pengelolaan Sempadam Sungai dasar Hukum Garis Sempadam Sungai, undang undang R.I No 7 tahun 2004 tentang sumber air, peraturan pemerintah R.I 38 tahun 2011 tentang sungai, Keputusan Persiden No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan lindung, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, tentang Garis Sempadam Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan bekas sungai, Permen PU Nomor 17/prt/2012 tentang pedoman penetapan Garis Sempadan jaringan Sungai.

ketentuan umum daerah sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan. Yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Daerah manfaat sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan. Daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retansi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan. Sempadan sungai merupakan salah satu kawasan lindung, (pasal 4 Bab 111 Keppres No. 32 tahun 1990) yang dikuasai oleh Negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah ( pasal 3 ayat 1 PP No. 38 tahun 2011 tentang sungai.
Fungsi dan Manfaat Sempadan Sungai adalah garis maya batas air perlindungan sungai, memiliki fungsi menahan ganguan aktifitas yang berkembang disekitar sungai, menjaga dampak yang timbul akibat daya rusak air terhadap sungai dan lingkungan sekitar dapat dibatasi, Air sungai tidak terganggu olek aktifitas yang berkembang disekitar dibatasi, pendayagunaan sungai dapat memberikan hasil yang optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi air.
Pengelolaan sempadan sungai, “kondisi saat ini, panjang sungai : 785.915 M, Jumlah Sumber Air : 333 mata air, pemanfaatan  sempadan sungai/jaringan irigasi di Kabupaten Banyuwangi, sempadan sungai/ jaringan irigasi digunakan oleh masyarakat untuk, Tempat Tinggal/Rumah Tangga, Keperluan  Usaha, yang ada didaerah perkotaan, yaitu kali Loo, kali Sobo, kali Bagong, kali ketapang DLL, diluar perkotaan, Kali setail, kali Porolinggo, kali tambong, saluran sekunder kesilir, saluran sekunder bajulmati DLL.
Kedua daerah tersebut, telah banyak bangunan  tanpa izin yang didirikan oleh  masyarakat, badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta yang di gunakan untuk tempat tinggal dan usaha yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Bagi pemerintah maupun masyarakat yang Pemakai Tanah Stren yang Berijin, untuk rumah tangga, atau keperluan usaha yang ada di kabupaten banyuwangi kurang lebih, 10 %  (38.545  Ha) dari total luas tanah stren sebesar 385.450 Hektar, dan juga bagi pemerintah maupun masyarakat yang pemakai tanah stren yang belum Ijin untuk rumah tangga, atau keperluan usaha yang ada di Kabupaten Banyuwnagi kurang lebih, 90 % (346.905 Ha) dari luas tanah Stren Sebesar 385.450 Hektar.
Kondisi Saat ini, masyarakat  yang telah pemakai tanah stren yang memiliki rekomendasi /Ijin nama kordinator eksplositasi air, jumlah pemakai Tanah Stren yang di wliyah kecamatan Glenmore. Kecamataan Cluring, Kecamatan Genteng, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Srono, Kecamatan Kabat, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Langkah- langkah yang sudah di lakukan dari Dinas PU Pengairan telah melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan sampadan/ tanah stren pengairan dengan melakukan, memerintahkan kepada kordinator eksploitasi air irigasi yang ada di 11 (sebelas) wilayah di kabupaten Banyuwangi, melalui surat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi tanggal 30 Desember tahun 2011, Nomor 050/693,429,106/2011, Perihal pengendalian Tanah Pengairan /Stren (sebagaimana surat dibawah ini) memasang sepanduk  24 kecamatan,
Membuat lieflet/brosur yang di serahkan kepada 11 korek air untuk di bagikan kepada masyarakat di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. ( TAKAT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar